TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun ke Negara

Reporter & Editor : AY
Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp Rp13,24 triliun dari Kejagung. Foto : Ist
Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp Rp13,24 triliun dari Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.


Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penerimaan yang merupakan tindak lanjut penanganan perkara.


Penyerahan uang dilakukan bersamaan dengan pengembalian kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH. Kegiatan tersebut merupakan penyerahan tahap VIII yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).


Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya masuk ke kas negara.


"Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," ujar Burhanuddin.


Burhanuddin merinci, dana tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun.


Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.


Selain mengembalikan uang kepada negara, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan yang berada di sektor perkebunan dan pertambangan.


Untuk sektor perkebunan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare (Ha). Sementara pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 Ha.


Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


Dari luas tersebut, sebanyak 140.762,02 Ha diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, kawasan seluas 118.256,74 Ha diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Adapun lahan seluas 211,95 Ha diserahkan kepada Kemenhut.


Burhanuddin menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.


“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit