TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Asap Pabrik Hingga Kendaraan Bermotor Penyumbang Terbesar Polusi Di Pasar Kemis

Oleh: BNN/AY
Selasa, 21 Juni 2022 | 19:32 WIB
Diskusi terkait polusi di Pasar Kemis diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tanggerang. Foto : Istimewa
Diskusi terkait polusi di Pasar Kemis diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tanggerang. Foto : Istimewa

TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang menyatakan polusi akan terjadi setiap hari di Kecamatan Pasar Kemis. Bahkan, akan cenderung meningkat. Hal itu diduga menyebabkan kualitas udara di kecamatan tersebut menjadi yang terburuk di Indonesia.


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang,  Budi Khomaedi menduga buruknya kualitas udara di wilayah Kecamatan Pasar Kemis disebabkan asap industri, pembakaran limbah dan kendaraan bermotor. Dia menjelaskan Pasar Kemis merupakan wilayah perindustrian dari berbagai perusahaan sehingga tingkat polusi udara di tempat setiap harinya akan mengalami peningkatan.  Ditambah, wilayah Pasar Kemis dekat dengan akses keluar masuk kendaraan dari pintu tol Cikupa Kedaton. Selain itu, banyak juga masyarakat yang memiliki lapak-lapak limbah dan membakar limbahnya secara sembarangan.
“Kemungkinan adanya peningkatan aktivitas polusi udara dikarenakan kendaraan serta peningkatan kondisi perindustrian di sana. Di wilayah sana juga banyak warga yang memiliki lapak limbah, lalu dibakar,”kata Sekretaris DLHK Kabupaten Tangerang Budi Khomeidi, Senin (20/6).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam mendukung pengurangan polusi udara. Salah satunya dengan melakukan pemantauan secara rutin melalui uji pasivve sampler.
“Jadi hasil pengujian real time oleh IQ Air itu tidak bisa menjadi patokan kita karena yang pasti dalam pengujian kondisi udara harus melalui pasivve sampler selama 24 jam dan kemudian di uji di laboratorium,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini akan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih hijau, sejuk, dan teduh dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap wilayah kecamatan Pasar Kemis.

“Ke depan kami juga telah merencanakan untuk memasang alat pengukur kualitas udara secara direct reading, kontinu, dan real time. Melalui anggaran di APBD 2022 ini,” kata dia.
Seksi Wasdal Bidang PPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Sandi menambahkan pihaknya sedang melakukan uji laboratorium terkait kualitas udara. DLHK, kata Sandi, akan mulai bergerak ketika hasil lab sudah keluar sehingga penyebab utama buruknya kualitas udara di Pasar Kemis sudah diketahui.
“Sekarang kan sedang uji lab, nanti hasilnya akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan. Kalau sudah tahu penyebabnya kan enak, kita bertindaknya, ” katanya.

Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Yulia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan uji SO2 dan NO2 dengan mengambil empat titik sampel, yaitu wilayah perumahan, perkantoran, transportasi dan konstruksi.  Dan itu dirangkum menjadi satu indeks, yang bernama indeks kualitas udara. Katanya, selama dua tahun terakhir hasil tersebut menunjukan hasil yang baik.
“Dua tahun terakhir masih bagus. Karena masih di angka 70. Karena maksimal kan 100,” kata Yuli.
Selain melakukan pengujian udara, DLHK juga telah melakukan pengujian baku mutu air. Dan untuk hasilnya, air di pemukiman masyarakat terbilang masih aman. Namun, untuk air di sungai Cirarab sudah mengalami pencemaran limbah.
“Air juga kita sudah melakukan pengujian, kalau air memang kalau di Cirarab tercemar sedang. Kalau secara global masih memenuhi baku mutu, ” katanya.
Lanjutnya, apabila hasil lab menunjukan industri sebagai penyebab pencemaran udara, maka DLHK akan meminta kepada pabrik yang melakukan pencemaran untuk memasang alat pengendalian pencemaran udara di cerobong asap. Agar, asap yang dikeluarkan tidak mencemari udara di sekitar industri.
“Kalau dia menghasilkan emisi dari cerobong, berarti dia harus memasang alat pengendali pencemaran udara, untuk mengurangi partikel partikular, SOX, NOX dan lainnya yang dapat mencemari udara, ” katanya.
Dan para industri juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan dalam kurun waktu enam bulan sekali. Agar diketahui berapa banyak emisi yang dikeluarkan.
“Dan diwajibkan pemantauan dalam waktu enam bulan sekali,”jelasnya.
Sebelumnya, lembaga data kualitas udara (IQ Air) menyatakan wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berada di posisi pertama se Indonesia sebagai kota/daerah dengan kualitas udara yang buruk pada Jumat (17/6). Dari data yang ditampilkan melalui laman resmi IQ Air, bahwa kualitas udara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hingga pukul 13.04 WIB mencapai indeks 164.
Adapun indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200 sebagai kategori udara tidak sehat. Dengan konsentrasi “particulate matter” (PM) 2.5 mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2.5 merupakan polutan pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan. Lembaga IQ Air pun menyarankan masyarakat sekitar untuk menggunakan masker, menutup jendela ruangan dan menghindari aktivitas di luar ruangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo