TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Uang Hasil Korupsi Rp 264 Juta Dikembalikan Ke Kas Daerah

Kejaksaan Bongkar Penyimpangan Uang Di PT LKM Pandeglang

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 09:15 WIB
SERAHKAN SITAAN TIPIKOR. Kepala Kejari Pandeglang Suryadi Sembiring, secara simbolis menyerahkan uang sitaan Tipikor sebesar Rp 264 juta kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, di lingkungan Kantor Kejari Pandeglang, beberapa waktu lalu. (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)
SERAHKAN SITAAN TIPIKOR. Kepala Kejari Pandeglang Suryadi Sembiring, secara simbolis menyerahkan uang sitaan Tipikor sebesar Rp 264 juta kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, di lingkungan Kantor Kejari Pandeglang, beberapa waktu lalu. (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Hasil membongkar penyimpangan uang di lingkungan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari terpidana Direktur PT LKM Pandeglang Berkah dan seorang pegawainya berinisial R sebesar Rp 264 juta.

 

Saat ini, perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. LKM Pandeglang Berkah telah sampai pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Bahkan, kedua terpidana disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Kepala Kejari Pandeglang Suryadi Sembiring, mengatakan, perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. LKM Pandeglang Berkah yang ditangani pihaknya telah sampai pada tahap eksekusi.

 

“Yaitu pelaksanaan putusan Pengadilan, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 938.405.647,” kata Suryadi, Minggu (25/10).

 

Menurutnya, penyimpangan tersebut berdampak pada berkurangnya keuangan LKM yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain merugikan lembaga, perbuatan tersebut juga menyangkut kepentingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam menjaga kekayaan daerah yang dikelola melalui LKM.

 

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menjalankan proses penuntutan hingga perkara diputus oleh pengadilan. Bersamaan dengan proses tersebut, kami juga mengupayakan pengembalian 

 

kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

 

Suryadi mengatakan, uang yang telah diterima pengembaliannya selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 264.092.689,00 kepada Pemkab Pandeglang.

 

“Disetorkan ke kas daerah. Perlu kami sampaikan bahwa pengembalian sebesar Rp 264 juta lebih ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 938 juta dalam perkara PT LKM,” jelasnya.

 

Katanya lagi, pengembalian ke kas daerah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan putusan pengadilan. Status hukum uang yang dikembalikan, serta tindakan hukum yang berlaku.

 

“Penyerahan pada hari Jumat (23/10) lalu, merupakan tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Terhadap bagian kerugian lainnya, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan amar putusan dan prosedur hukum yang harus dipenuhi,” katanya.

 

Bagi kejaksaan, pertanggungjawaban dalam penanganan perkara tersebut juga mencakup bagaimana uang yang berhasil dikembalikan dapat diterima oleh pihak yang berhak dan tercatat dengan benar. Oleh karena itu, penyerahan kepada Pemkab Pandeglang harus ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, serta dilengkapi bukti penyetoran sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasinya.

 

“Uang sebesar Rp 264 juta lebih ini mempunyai arti bagi daerah. Setelah kembali masuk ke kas daerah, uang tersebut dapat digunakan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang kebutuhan Pemkab Pandeglang dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya lagi.

 

Dia mengingatkan, perkara ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang diberi kepercayaan mengelola keuangan daerah. Setiap penggunaan uang harus sesuai kewenangan dan peruntukannya, dicatat dengan benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Pengawasan harus dilaksanakan agar penyimpangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Melalui penyerahan ini, Kejari Pandeglang menindaklanjuti hasil penanganan perkara LKM dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan negara kepada daerah,” tambahnya.

 

Pemulihan atas keseluruhan kerugian sekitar Rp 938 juta dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan Rp 264.092.689,00 sebagai bagian yang diserahkan kepada kas daerah.

 

“Kami berharap pengembalian ini dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Pandeglang. Sekaligus menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah,” tandasnya.

 

Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di wilayahnya. 

 

“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran yang telah berupaya maksimal menangani tindak pidana korupsi. Sehingga ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 264 juta kepada pemerintah daerah,” katanya.

 

Wabup Iing menegaskan, uang sebesar Rp 264 juta yang telah diserahkan oleh Kejari akan langsung diproses sesuai dengan mekanisme keuangan daerah. Katanya, dana tersebut segera disetorkan ke kas daerah melalui Bank Banten untuk mendukung kembali program pembangunan masyarakat.

 

Momentum ini juga dimanfaatkan Wabup Iing untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam mengelola anggaran publik.

 

“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan pelajaran buat semuanya. Khususnya jajaran OPD, dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar:
Berita Terkini
IKN Kapan
Opini
16 menit yang lalu
Hujan Turun, Karhutla Belum Padam
Nasional
45 menit yang lalu
Disnaker Launching Joker dan ULD
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Sachrudin Ajak PCNU Perluas Peran
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit