TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Fraksi PKS Dorong Pembaharuan Perda Soal BMD

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:15 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

SETU-Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai perlu dibenahi secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Kepastian legalitas, kesesuaian data dengan kondisi fisik, hingga pemanfaatan aset yang belum produktif menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

 

 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Tangsel mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan nasional sekaligus menjawab tantangan pengelolaan aset di daerah.

 

 Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel, Dadang Darmawan mengatakan, pembaruan Perda harus menjadi momentum untuk memastikan setiap aset pemerintah memiliki status yang jelas, tercatat secara akurat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

 “Kita perlu mengkaji kembali Perda Nomor 8 Tahun 2017 agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini. Persoalannya bukan sekadar usia Perda, tetapi juga adanya perubahan substansial dalam aturan nasional yang harus disesuaikan,” ujar Dadang.

 

 Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu melihat aset daerah sebagai sumber daya strategis yang mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan efisiensi penggunaan anggaran. Aset yang dimiliki pemerintah semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal, bukan sekadar tercatat dalam laporan inventaris.

 

 Dadang menegaskan, pembenahan perlu dilakukan terhadap seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengawasan. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi maupun kerugian akibat aset yang tidak terkelola dapat diminimalkan.

 

 “Pengelolaan aset jangan hanya dipahami sebagai kegiatan mencatat barang milik pemerintah. Kita harus memastikan aset tersebut memiliki kejelasan status hukum, terdata dengan baik, terjaga, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

 

 Selain persoalan legalitas, Fraksi PKS menilai pembenahan sistem informasi menjadi bagian penting dalam reformasi pengelolaan BMD. Data aset perlu terintegrasi dengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.

 

 Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengetahui jumlah aset secara akurat, lokasi dan kondisinya, status penggunaannya, serta nilai ekonomis yang dimiliki. Informasi tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

 

 Dadang menilai, digitalisasi dan pemutakhiran data harus berjalan beriringan dengan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

 

 “Ke depan, kita perlu mengetahui secara jelas aset apa yang dimiliki pemerintah kota, di mana lokasinya, bagaimana kondisinya, siapa yang menggunakan, berapa nilainya, dan apa manfaatnya. Dengan data yang akurat, pengambilan kebijakan akan lebih tepat,” papar Dadang.

 

 Di sisi lain, anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Nabil Ahmad Fauzi menyoroti persoalan yang masih berpotensi menghambat optimalisasi aset. Di antaranya, ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang belum lengkap.

 

 Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dianggap sepele. Ketidakjelasan dokumen dan status kepemilikan dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengamanan, pemanfaatan, hingga penyelesaian apabila muncul sengketa atau klaim dari pihak lain.

 

 Nabil juga menyoroti aset milik daerah yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dituntaskan agar status aset menjadi jelas dan pemerintah kota dapat mengelolanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 “Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru tidak optimal karena persoalan administrasi, legalitas, atau status kepemilikannya belum jelas,” tegas Nabil.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit