TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pengelola WTP Serpong Lagoon Verifikasi Data Kerugian Warga Akibat Muntaber

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:40 WIB
GANTI RUGI. Perwakilan Serpong Lagoon, Yudi Adiyatna saat diwawancarai usai pertemuannya dengan pihak pengelola WTP.
GANTI RUGI. Perwakilan Serpong Lagoon, Yudi Adiyatna saat diwawancarai usai pertemuannya dengan pihak pengelola WTP.

SETU-PT Arfa Putra Soegama, pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu lakukan verifikasi kerugian warga akibat permasalahan air yang timbulkan muntaber massal.

 

 Pengelola WTP kembali menggelar pertemuan dengan warga di Perumahan Serpong Lagoon, Selasa (27/10). Dalam pertemuan itu tuntutan warga ganti rugi akibat kasus muntaber senilai Rp 539 juta itu kembali dibahas.

 

  Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora mengatakan, perusahaan terbuka untuk membahas kompensasi pengobatan dan pembebasan biaya air selama masa transisi pengelolaan dari pihaknya ke Perseroda PITS.

 

 Terkait pembebasan biaya air, Muslimin menyampaikan bahwa perusahaan mempertimbangkan pemberian kompensasi selama satu hingga dua bulan. Adapun penggantian biaya pengobatan akan diproses setelah perusahaan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan warga.

 

 Ia menegaskan, verifikasi diperlukan untuk memastikan biaya yang diajukan benar-benar berkaitan dengan dampak permasalahan air. Perusahaan juga akan memeriksa biaya yang telah ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi agar perhitungan kompensasi dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.

 

 “Kita kan lihat tadi kesepakatannya bahwa apapun itu ketika itu nilainya memungkinkan dengan secara data di luar BPJS ya dengan asuransi itu kita selesaikan,” ujarnya.

 

 Muslimin mengatakan, perusahaan juga berupaya menyelesaikan persoalan tersebut bersama warga. Ia berharap permasalahan yang terjadi menjadi bahan evaluasi agar pelayanan air ke depan dapat berjalan lebih baik.

 

 Perwakilan warga Serpong Lagoon, Yudi Adiyatna mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan warga. Pertama, pembebasan biaya air yang semula ditawarkan selama satu bulan diminta diperpanjang hingga pengelolaan WTP beralih kepada Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).

 

 “Dari WTP awalnya hanya akan memberikan kompensasi free bayar air buat warga itu selama satu bulan ke depan. Tapi warga nolak. Warga minta supaya pembebasan biaya air itu sampai transisi dengan PT PITS,” ujarnya.

 

 Tuntutan kedua adalah penggantian biaya pengobatan dan kerugian lain yang dialami warga terdampak. Menurut Yudi, pihak pengelola menyatakan bersedia memberikan kompensasi, tetapi terlebih dahulu akan memverifikasi dokumen dan bukti kerugian yang diajukan warga.

 

 Pemeriksaan tersebut mencakup kwitansi pengobatan, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengajuan kompensasi sesuai dengan kerugian yang benar-benar dialami warga akibat permasalahan air.

 

.“Yang kedua terkait tuntutan penggantian biaya rumah sakit dan biaya lain-lain terhadap warga terdampak, itu tadi dari pihak WTP berjanji mau mengganti rugi tapi mereka akan melakukan verifikasi dulu terhadap data yang diberikan warga,” katanya.

 

 Dengan demikian, angka Rp 539 juta yang diajukan warga belum menjadi nilai ganti rugi final. Besaran kompensasi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan kepada perusahaan.

 

 Yudi menambahkan, warga juga meminta pihak pengelola mendatangi rumah masing-masing korban terdampak. Selain memeriksa dokumen pengajuan kompensasi, perusahaan diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

 

 Tuntutan ketiga adalah permintaan maaf secara tertulis dari pihak pengelola WTP. Berdasarkan hasil pertemuan, perusahaan menjanjikan penyelesaian proses verifikasi kompensasi dan surat permintaan maaf tersebut dalam waktu satu minggu.

 

 Selain persoalan ganti rugi, warga meminta dilibatkan dalam proses peralihan pengelolaan WTP kepada Perseroda PITS. 

 

 Yudi menilai, keterlibatan warga penting agar kepentingan konsumen tetap diperhatikan dalam kesepakatan antara kedua perusahaan.

 

 Menurut dia, peralihan pengelolaan tidak hanya berkaitan dengan aset dan jaringan distribusi pipa, tetapi juga data konsumen yang selama ini menggunakan layanan air di Serpong Lagoon. Warga berharap perubahan pengelola tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelanggan, termasuk terkait biaya air.

 

 “Makanya warga minta dilibatkan ketika MoU nanti. Jangan sampai mereka MoU antara perusahaan dengan perusahaan, itu yang dirugikan warga, konsumen yang dirugikan,” tegasnya.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit