KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung hingga Rabu siang.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Sprindik tersebut bersifat umum, yakni belum menetapkan tersangka.
KPK sebelumnya juga menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan DJBC. Salah satunya telah menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka.
Namun, Budi menegaskan, penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum tidak berkaitan dengan dua sprindik tersebut.
“Di luar itu,” tegasnya.
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4–5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang.
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andry, telah divonis bersalah. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy dan Andry masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah dituntut jaksa dalam perkara tersebut.
Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian 10 tahun, dan Orlando 7,5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dengan nilai berbeda.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka. Ia kini menjalani persidangan. Adapun Gatot Heroe masih menjalani proses penyidikan.
Penggeledahan di Kudus dan kantor PT Djarum menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK dalam mengembangkan penyidikan perkara korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




