Pemkab Lebak Susun RTRW & RDTR Di Tiga Kecamatan
LEBAK - Supaya terarah, terencana, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping.
Bahkan, rapat penyusunan bersama pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah, di ruang rapat Wabup Lebak, Kamis (29/10).
Dalam arahannya, Wabup Amir Hamzah mengatakan, bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah penting dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Katanya lagi, dokumen RDTR diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan ruang, pengembangan kawasan, serta pelaksanaan pembangunan yang selaras dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
“Pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh perangkat daerah terkait, agar penyusunan RDTR dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wabup Amir.
Wabup Amir menegaskan, bahwa perencanaan tata ruang yang baik perlu memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara tertib dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapannya.
Melalui rapat tersebut tambah Wabup Amir, Pemkab Lebak berharap penyusunan RDTR di ketiga kecamatan tersebut dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi.
“Sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, serta mendorong pertumbuhan wilayah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan RDTR.
“Hal tersebut diperlukan agar dokumen tata ruang yang disusun selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional, maupun daerah serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




