Jokowi Siap Bersaksi di Dua Sidang Kasus Ijazah pada 5 November
SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa). Jokowi kini tinggal menunggu surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jokowi memastikan akan memenuhi panggilan jika surat tersebut telah diterimanya. Kesediaan itu disampaikan saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (29/10/2026).
"Insya Allah saya hadir," ujar Jokowi.
Namun, hingga Kamis kemarin, Jokowi mengaku belum mengetahui apakah surat panggilan dari jaksa sudah dikirimkan atau belum.
"Belum tahu (ada undangan)," katanya.
Jokowi menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga siap memberikan keterangan sekaligus menjelaskan keaslian ijazah sarjananya di hadapan majelis hakim.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Terkait persiapan menghadapi persidangan, Jokowi mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Ia akan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa, maupun tim penasihat hukum dan terdakwa.
"Ya, menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak," jelasnya.
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya disampaikan JPU dalam sidang Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo. Mohon izin satu orang saja, Majelis," ujar JPU Tri Yanti Merlyn Christin.
Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menetapkan sidang lanjutan Tifa pada Kamis (5/11/2026) pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, dalam persidangan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Jaksa sekaligus berencana menghadirkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.
JPU meminta agar sidang Roy Suryo digelar pada hari yang sama dengan sidang Tifa. Permintaan tersebut disetujui majelis hakim.
"Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar jaksa.
Dengan demikian, sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Tifa digelar pukul 14.00 WIB. Jokowi pun direncanakan memberikan kesaksian dalam dua perkara berbeda pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui pernyataan dan unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana mantan presiden tersebut.
Roy Suryo disebut mempersoalkan ijazah Jokowi melalui sejumlah unggahan. Sementara itu, akun media sosial Tifa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro yang disebut sebagai dosen pembimbingnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai tudingan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Bahkan, tuduhan itu dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Pihak UGM sebelumnya telah menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus tersebut. Meski demikian, persoalan keaslian ijazah itu tetap menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




