Muhaimin: Biaya Tak Boleh Halangi Warga Miskin Berobat
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Keterbatasan ekonomi tidak boleh membuat warga miskin menunda pengobatan atau kehilangan kesempatan memperoleh layanan medis.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan, penyakit bukan hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Biaya pengobatan yang besar berpotensi menguras tabungan, mengganggu usaha kecil, bahkan mengancam keberlangsungan pendidikan anak.
Karena itu, masyarakat miskin tidak perlu khawatir berobat akibat ketidakmampuan membayar iuran maupun biaya kesehatan. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah berupaya memberikan perlindungan agar masyarakat tidak semakin terpuruk secara ekonomi ketika jatuh sakit.
“Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, jaminan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sekaligus memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran JKN bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan Dana JKN.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mendorong peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk melalui perluasan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Muhaimin turut mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja. Seluruh pekerja, termasuk tenaga alih daya, harus terdaftar sebagai peserta JKN. Perusahaan juga wajib melaporkan upah sesuai ketentuan dan membayar iuran tepat waktu.
Ia meminta dunia usaha turut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mendukung keberlangsungan JKN.
“Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini,” tegasnya.
Muhaimin menyebutkan, sekitar 40 juta peserta JKN saat ini berasal dari pekerja badan usaha beserta anggota keluarganya. Jumlah tersebut menyumbang hampir sepertiga dari total iuran JKN. Karena itu, kepatuhan perusahaan menjadi faktor penting dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi para pekerja.
Menurutnya, layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau harus dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Pemerintah berharap optimalisasi JKN dapat mendorong masyarakat kurang mampu segera mendapatkan pengobatan tanpa takut terbebani biaya. Dengan demikian, risiko keluarga jatuh miskin akibat pengeluaran kesehatan juga dapat ditekan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



