TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kapolri Larang Vape di Lingkungan Polri

Reporter & Editor : AY
Senin, 02 November 2026 | 10:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Foto : Ist
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Foto : Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh satuan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.


Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit