KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Bisa Dirampas Negara
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai perhatian.
Gagasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak itu dinilai dapat mendorong pejabat lebih patuh dan jujur dalam melaporkan kekayaannya. Usulan tersebut juga dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, penerapannya harus memperhatikan kepastian hukum dan hak asasi manusia. Sebab, ketidaksesuaian LHKPN tidak otomatis membuktikan bahwa harta seseorang berasal dari tindak pidana.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menilai usulan tersebut belum dapat diterapkan karena belum memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai langkah itu progresif untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Badiul menekankan perlunya membedakan kelalaian administratif, ketidakjujuran pelaporan, dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, perampasan aset harus melalui pembuktian transparan serta putusan pengadilan yang independen agar tidak melanggar hak warga negara.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



