Menteri LH Ungkap Dugaan Sabotase Karhutla, DPR Desak Pelaku Ditindak
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkap adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Informasi tersebut kini tengah didalami dan diverifikasi.
Jumhur mengatakan, kebakaran hutan yang berlangsung selama berbulan-bulan tidak bisa semata-mata dianggap sebagai fenomena alam. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, ada dugaan pihak tertentu sengaja memicu kebakaran untuk menjatuhkan pemerintah.
“Jika hal tersebut benar, tentu merupakan tindakan yang sangat serius,” kata Jumhur, dikutip dari laman resmi Kementerian LH, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, ia menegaskan informasi intelijen tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum melalui proses verifikasi.
“Informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah tim investigasi Kementerian LH menelusuri kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan.
Jumhur memastikan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti lalai maupun sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka juga diwajibkan memulihkan dampak ekologis akibat kebakaran.
Menurutnya, seluruh lokasi kebakaran sedang diperiksa untuk memastikan luas lahan serta penyebabnya. Luas area terbakar bervariasi, mulai dari dua hingga ratusan hektare.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan kebakaran terjadi di berbagai lokasi, mulai dari lahan yang belum tergarap hingga perkebunan kelapa sawit. Pemerintah juga mendalami kemungkinan pembakaran untuk pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Jumhur menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah praktik pembakaran di lahan terbuka dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Padahal, api berpotensi merambat dan memicu kebakaran yang lebih luas.
“Api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran lebih luas,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah segera membuktikan informasi intelijen tersebut. Jika benar terdapat pihak yang sengaja membakar hutan untuk menjatuhkan citra pemerintah, pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum.
“Kalau memang benar, tangkap dan tindak hukum yang tegas,” kata Daniel kepada Redaksi, Selasa (3/11/2026).
Daniel menilai publik tidak membutuhkan pernyataan semata, melainkan langkah konkret untuk mengungkap dan menindak pelaku karhutla. Terlebih, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada hukuman pidana. Pelaku juga harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan dan perekonomian masyarakat yang terdampak.
Daniel meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas intervensi. Menurutnya, masyarakat yang setiap tahun menghadapi dampak kebakaran, termasuk di Kalimantan Barat, harus mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, mengingatkan agar informasi intelijen mengenai dugaan sabotase tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum investigasi tuntas.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan verifikasi dan objektivitas agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi politik.
“Melempar spekulasi sabotase ke ruang publik sebelum investigasi selesai justru berisiko mengalihkan perhatian dari akar masalah ekologis yang sebenarnya dan memicu polemik politik yang tidak produktif,” ujarnya.
Karyono menilai pernyataan Jumhur dapat dipahami sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah. Namun, penegakan hukum terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab tetap harus menjadi prioritas.
Ia mengingatkan, kebakaran terjadi di kawasan konsesi perusahaan maupun wilayah yang melibatkan aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Karena itu, dugaan sabotase tidak boleh mengalihkan perhatian dari kewajiban korporasi menjaga wilayah konsesinya.
Di sisi lain, Polri mencatat telah menangani 287 laporan kasus karhutla. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 245 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Selain itu, terdapat 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Luas lahan terbakar yang terkait dengan perkara korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejumlah perkara telah memasuki tahap I. Penyidik Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Sebagian perkara sudah memasuki tahap I dan saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses pemberkasan dapat berjalan hingga P21,” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



