TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Prabowo Instruksikan Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan, Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 November 2026 | 13:40 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto : Ist
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto : Ist

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

Prabowo menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Instruksi itu disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penyadapan kepada Presiden.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses pengusutan perkara tersebut.

 

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, Prabowo juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjaga agar seluruh layanan kepolisian tetap berjalan normal.

 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.

 

Prasetyo menyebut Prabowo menaruh perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan nasional.

 

Informasi yang berkaitan dengan pimpinan negara dan pejabat pemerintahan, kata dia, merupakan hal sensitif. Jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, informasi tersebut berpotensi disalahgunakan hingga membahayakan keselamatan negara.

 

Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

 

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

 

Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang. Prasetyo menjelaskan, penyadapan memiliki aturan dan mekanisme hukum yang jelas, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Kapolri.

 

Ia menegaskan, tindakan penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun memastikan dugaan pelanggaran tersebut akan ditangani melalui proses hukum.

 

“Proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit