TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Yusril: Tiga Pati Polri Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penyadapan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 03 November 2026 | 22:59 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers. Foto : Ist
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, ketiganya dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit