Yusril: Tiga Pati Polri Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penyadapan
JAKARTA – Tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, ketiganya dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



