Kasus Formula E Jalan Di Tempat
JAKARTA - KPK terus ngorek-ngorek kasus Formula E. Namun, sampai saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih jalan di tempat. KPK menemui kendala dalam memanggil dan memeriksa saksi dugaan korupsi penyelenggaraan balapan mobil listrik di Jakarta di era Anies Baswedan ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus ini. Pertama, KPK masih belum bisa meminta bantuan dari KPK Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Sementara, dalam penyelidikan ini, KPK harus meminta bantuan SFO untuk meminta keterangan dari Formula E Operation (FEO) selalu penyelenggara ajang balap mobil listrik itu.
"Karena kedudukan FEO itu kan di sana (Inggris). Jadi, (harus minta bantuan SFO) untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Alex, di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin.
Kedua, status kasus ini masih penyelidikan. Sehingga KPK kesulitan saat meminta keterangan dari para pihak.
Soalnya, dalam tahap penyelidikan, calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.
Ketiga, terkait dengan kesulitan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," ujarnya.
Penyelidikan kasus Formula E sebenarnya sudah dimulai sejak akhir November 2021. Saat itu, KPK mulai meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta, Jakpro, dan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga beberapa kali dimintai keterangan. Terakhir, Anies Baswedan, yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ikut dimintai keterangan oleh KPK.
Permintaan keterangan ini untuk mengumpulkan informasi dan data untuk mengetahui apakah ada kejahatan pidana korupsi dalam ajang mobil balap yang sukses digelar pada Juni lalu itu. Tak sampai di situ, KPK juga dikabarkan sudah meminta pertimbangan BPK dalam menggarap kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyelidikan kasus ini terus berjalan dan belum dihentikan. Kata dia, KPK masih melakukan pendalaman.
"Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsipnya, kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan mana pun," kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, pekan lalu.
Mantan Kabaharkam Polri ini menegaskan, penyelidikan yang dilakukan KPK untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Firli berjanji, akan memberikan informasi jika penyelidikan dugaan korupsi Formula E ada perkembangan.
"Masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya, tidak untuk sekarang," imbuhnya.
Ia menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan temuan fakta yang ada di lapangan. KPK tidak akan menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti tindak pidana.
“Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk jadi tersangka. Tidak ada, itu harus dipastikan,” ucapnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Anies yang jadi sorotan. Mantan Gubernur DKI yang kini menjadi bakal capres dari NasDem ini pernah dimintai keterangan tim penyidik KPK selama hampir 11 jam pada September lalu.
Usai pemeriksaan itu, Anies mengaku senang sudah membantu memberikan keterangan ke KPK. Ia berharap, keterangan yang disampaikannya kepada penyidik membuat kasus ini menjadi terang.
"Sehingga isu yang sedang dialami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK dalam menjalankan tugas," kata Anies, saat itu.
Partai NasDem santai saja menanggapi sikap KPK ini. NasDem tak ingin menanggapi terlalu jauh kabar yang menyebut bahwa penyelidikan Formula E untuk menjegal pencapresan Anies.
Waketum NasDem Ahmad Ali yakin, gelaran Formula E Jakarta itu clear, tak ada pelanggaran pidana. Ali menerangkan, saat menjabat Gubernur DKI, Anies secara berturut-turut selama lima tahun telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dalam audit itu, tentu ada pemeriksaan terkait Formula E. "Artinya, itu tidak ditemukan pelanggaran dalam gelaran Formula E,” kata Ali.
Dia menjelaskan, WTP yang diterima Anies dan jajarannya menunjukkan nihilnya penyimpangan maupun maladministrasi di DKI Jakarta. Opini WTP dari BPK tersebut pedoman NasDem untuk meyakini tidak ada pelanggaran dalam gelaran Formula E.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, penyelidikan kasus Formula E terlalu berlarut-larut. Wajar kalau publik menilai KPK tidak profesional. Karena sudah setahun penyelidikan, tapi hasilnya tak jelas.
"Kasus ini kayak digantung. Ini menunjukkan tuduhan para pendukung Anies bahwa KPK tidak profesional ya pada akhirnya menjadi nyata," kata Trubus dalam keterangannya, kemarin.
Dia menekankan, KPK mesti profesional. Kalau memang ada indikasi pidana korupsi, ya segera naikkan ke tingkat penyidikan. Kalau tidak ditemukan unsur pidananya, umumkan dan stop penyelidikannya. Jadi tidak menggantung seperti ini.
Di sisi lain, ia menilai belum ada kekompakan di antara pimpinan KPK dalam menuntaskan polemik balap mobil listrik Formula E. Kendati demikian, Trubus optimis KPK dapat menuntaskan polemik tersebut secara tuntas dan terang benderang.
Sumber berita rm.id :
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu