TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satpam Proyek Situ Cipondoh Dianiaya

Laporan: AY
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:54 WIB
MI (kiri) dan T (kanan) kini diamankan Polisi setelah mengeroyok Satpam proyek Situ Cipondoh. (Ist)
MI (kiri) dan T (kanan) kini diamankan Polisi setelah mengeroyok Satpam proyek Situ Cipondoh. (Ist)

TANGERANG—Dua orang warga Cipondoh, Kota Tangerang diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya kedapatan melakukan pengeroyokan terhadap seorang petugas  keamanan proyek di Situ Cipondoh.

MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan itu menimpa seorang petugas yang mencatat aktivitas proyek. 

“Korban Yudi Saputra (39) security proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” ungkapnya.

Zain menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. Namun tidak diberikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.

"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban. Sehingga, kata dia, mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut tim Resmob dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

"Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo