TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Terjadi Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPK, Bawaslu Sidang KPU Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 26 Desember 2022 | 18:43 WIB
Bawaslu menggelar sidang KPU Tangsel.
Bawaslu menggelar sidang KPU Tangsel.

SETU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang perdana atas adanya dugaan terjadinya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagai elemen untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang. 

Persidangan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (26/12/2022). 

Dalam sidang ini, Bawaslu turut menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sebagai pihak tergugat.


Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli menerangkan, persidangan tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses perekrutan PPK. 

"Kita mendapatkan bukti laporan dari masyarakat setelah proses kajian awal yang sudah dianggap cukup dan dianggap lengkap dari syarat formal dan materil. Dan kemudian dilanjutkan pleno di kamu dan selanjutnya laporan ini naik di dalam proses sidang administrasi. Karena memang dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran administrasi. Terkait dugaan proses rekrutmen PPK," jelas Jazuli. 

Proses persidangan ini berlanjut setelah Bawaslu menggelar sederet tahapan sebelumnya ihwal laporan atas dugaan pelanggaran tersebut. 


"Sidang pertama pembacaan laporan dari pelapor. Lalu sidang selanjutnya adalah jawaban dari terlapor. Diagendakan tanggal 28 Desember 2022 mendatang. Terkait proses rekrutmen PPK yang diduga inkonsistensi diduga ada semacam kecurangan. Laporan ada di satu kecamatan di Serpong," tuturnya. 

Jika indikasi kecurangan tersebut terbukti, Jazuli menegaskan bahwa akan ada sanksi yang menunggu. 

"Sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan keputusan atau SK," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ selaku pihak tergugat, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan proses tahapan sidang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurutnya, proses tahapan seleksi PPK juga telah dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebetulnya KPU sederhana, kita lihat cermati, dijawab secara undang-undang, PKPU, juklak-juknis, serta hal-hal data fakta yang sudah kita lakukan. Karena sebelumnya sudah kita lakukan sesuai dengan undang-undang dan data aturan yang berlaku. Tunggu saja jawaban kami," pungkasnya.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo