Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

JAKARTA - Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok secara diecer atau batangan. Tujuan pelarangan ini adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12) siang.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Kepala Negara, seperti dikutip setkab.go.id.
Jokowi menambahkan, di beberapa negara, penjualan rokok sudah dilarang. Namun, Indonesia tidak menerapkan itu. Pemerintah hanya akan melarang penjualan secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang (penjualan rokok), tidak boleh. Kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak,” tegasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keputusan itu ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Di dalam aturan ini terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu