Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Informasi itu, berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 9 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (28/12).
Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan.
Sementara yang meringankan, Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. rm.id
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu