Ingin Menguasai Hartanya, WN Sri Lanka Membunuh Wanita Bertato Kupu-kupu
TANGERANG–Terungkap kasus kematian ES (49) yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (14/12/2022) lalu. ES menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan SRH seorang Warga Negara Asing asal Srilanka.
SRH yang tega menghabisi ES rupanya ingin menguasai harta korban. Dirinya melakukan pembunuhan saat bertemu dengan korban di sebuah rumah yang ada di bilangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 8 Desember 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. Pasalnya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mempelajarinya melalui internet.
“Jadi pelaku ini sudah belajar sebelumnya, sejak 4 Desember 2022 empat hari sebelum bertemu korban. Di mana saat ia browsing di internet, dia disitu browsing bagaimana cara menjerat orang sampai mati. Kemudian dia juga melihat bagaimana melenyapkan mayat khususnya berapa lama tubuh manusia dapat bertahan di dalam air,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
“Dan ini dilakukan sendiri, dan memang pelaku utama pembunuhan adalah pelaku tunggal SRH,” imbuhnya.
Kata Zain, pelaku menemui korban dengan berpura-pura ingin menyewa rumah tinggal yang disewakan korban. Saat itu pelaku menemui korban di wilayah Kota Tangerang Selatan. Diketahui juga, kedua sudah saling kenal sejak 2019 di Bali.
Menurut Zain, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membuang sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku membuang jenazah korban di wilayah Cisauk dan menjual kendaraan roda empat milik korban ke wilayah Jawa Tengah
“Barang bukti yang diamankan ada mobil yang diambil dari korban yang sudah dijual ke Solo, kemudian ada juga beberapa barang bukti uang juga, kemudian alat-alat yang ada pada korban pada saat ditemukan dan pada saat olah TKP di rumahnya , temasuk juga beberapa handphone milik pelaku, yang akhirnya kita lakukan pemeriksaan di forensik,” paparnya.
Selain mengamankan SRH, polisi juga mengamankan dua orang berinisial AM alias Sion, dan MK yang merupakan dua orang penadah mobil milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” jelasnya.
Sebelumnya, mayat perempuan bertato kupu-kupu itu ditemukan mengambang di Kali Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (14/12/2022). Kondisi korban saat ditemukan tertutup kain seprai hitam dengan kondisi tangan terikat ke belakang menggunakan lakban. Mayat itu pertama kali ditemukan oleh dua warga sekitar yang sedang mencari ikan menggunakan perahu.
Zain menambahkan, saat ini pelaku juga menjadi terlapor atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Dan juga kasus lainnya terkait dengan penggelapan kendaraan roda empat.
“Di samping kasus yang dilaporkan temen kita, pelaku juga saat sedang dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Polres Tangsel. Kemudian juga dilaporkan di Polres Jakpus terkait dengan penggelapan mobil,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu