TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 5 Januari 2023, Hadir di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 05 Januari 2023 | 07:49 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (5/1) dilaksanakan :

1. Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

2. Pos Polisi Duta Garden Benda, pukul 08.00 - 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
Berita Terkini
Rumah Sakit Di Pandeglang Kekurangan Dokter
Pos Banten
24 menit yang lalu
Desa Gandaria Dijadikan Kampung Budidaya Perikanan
Pos Tangerang
39 menit yang lalu
Sachrudin Buka Liga Askot PSSI Tangerang
Pos Tangerang
54 menit yang lalu
Pemkot Agendakan Festival Literasi Cagar Budaya
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Gelar Perdana Crystal Palace
Olahraga
2 jam yang lalu
Liga Italia
Olahraga
2 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit