SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 10 September 2026
TANGERANG – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota dapat menjadi pilihan.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Kota hari ini:
Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
2. Mc Donald's Jatake pukul 08.00 - 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya untuk tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan apabila dikenakan secara terpisah.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan, yaitu:
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti tes psikologi SIM.
Membawa surat keterangan sehat.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan pelayanan sesuai waktu yang tersedia.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu





