Puan: RUU KIA Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.
RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Kamis (30/6).
“Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6).
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Dewan perlu menunggu Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.
“Kami berharap, proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” harap Puan.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa, dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
“Sudah kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” tuturnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci.
Mantan Menko PMK itu menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik.
Puan menyebut, RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah Stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.
Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, dia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan berharap ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Saya meminta dukungan dari masyarakat, sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat. Khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” ucap cucu Proklamator Bung Karno tersebut.
Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.
Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari.
Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu