TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Suap Opini WTP Kabupaten Bogor

Ternyata Kakak Bupati Yang Sarankan Lobi Auditor BPK

Oleh: RM/AY
Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Rachmat Yasin kakak Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yg sudah terlebih dahulu ditangkap  KPK. (Ist)
Rachmat Yasin kakak Bupati Bogor non aktif Ade Yasin yg sudah terlebih dahulu ditangkap KPK. (Ist)

JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia diduga menyarankan adiknya, Ade Yasin melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supaya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Rachmat Yasin yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ade Yasin diketahui kerap mengunjungi Rachmat Yasin di Sukamiskin untuk konsultasi mengenai laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Laporan keuangan ini bermasalah dan menjadi materi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Misalnya, proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari yang menelan biaya Rp 94,6 miliar. Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka Ade Yasin, dalam persiapan untuk mengkondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” jelas Ali.

Atas saran Rachmat, Ade Yasin diduga langsung memerintahkan bawahannya untuk melobi tim auditor BPK. Yang berujung pemberian uang kepada tim auditor.

Kasus ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK lalu menetapkan sejumlah tersangka. Yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subbidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara dari pihak BPK Perwakilan Jawa Barat adalah Anthon Merdiansyah (Kepala Sub Auditorat Jawa Barat III/ Pengendali Teknis), Arko Mulawan, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa) dan Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

KPK menduga Ade Yasin dan bawahannya menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar, agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021mendapat opini WTP.

Rachmat Yasin merupakan saksi terakhir yang diperiksa. Setelah ini, penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap.

“Karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” ujar Ali.

Selanjutnya, penahanan para tersangka menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan, hingga Rabu (13/7/2022). Kini, JPU tengah menyusun surat dakwaan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Sementara itu diketahui, Rachmat Yasin sudah dua kali menjadi tersangka di KPK. Pada 7 Mei 2014, Bupati Bogor dua periode itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan. Saat itu, tim KPK mengamankan uang suap miliaran.

Setelah dikembangkan, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan pengusaha Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Dalam perkara itu Yasin divonis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap Rp 4,5 miliar mengenai tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Ia menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Setahun berselang, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi. Dia pun kembali dijebloskan ke dalam penjara.

Dari kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Lahan itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo