Pelaku Begal Tewaskan Tukang Ojek di Tangerang, Ditembak Polisi
TANGERANG - Polisi berhasil menangkap pelaku begal berinisial PP (25), yang tega menghabiskan nyawa tukang ojek berinisial SD (65) di Karang Tengah, Pagedangan.
Pelaku bersama dengan teman wanitanya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB, Minggu (22/1), seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto.
"Pelaku ditangkap di Jakarta Selatan beserta teman wanitanya. Bukan istri, teman wanita. Untuk sementara (pelaku) 1 orang. Ini masih kita dalami," ungkap Faisal.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, tembakan ke arah kaki pelaku dari polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut.
"Namun pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka," tuturnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mendalami keterlibatan dari teman wanita pelaku. Faisal juga menegaskan bahwa apabila teman wanita pelaku memiliki keterlibatan dalam kasus pembegalan, ia akan diproses secara hukum.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa golok yang diduga akan digunakan pelaku untuk pembunuhan selanjutnya.
"Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Kalau memang nanti ditemukan adanya keterlibatan, pasti akan kami kenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya," ujar Faisal.
"Untuk sementara arahnya karena pelaku sudah menyiapkan golok untuk melaksanakan aksinya. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapat golok membeli dari online," sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus berpura-pura sebagai penumpang di Tangerang. Korban merupakan tukang ojek pangkalan di daerah Pasar Parung Panjang. Setibanya di tujuan, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara menebas korban mengenakan golok dari belakang sebanyak empat kali.
"Di kepala satu kali, di belakang, kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu