TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

500 Patok Ditanam Di Lahan Milik Pemkot

Oleh: Idral Mahdi
Senin, 06 Februari 2023 | 07:15 WIB
Walikota Benyamin Davnie dan Kepala BPN Tangsel, Harison Mocodompis, lakukan simbolis pemasangan patok atau batas tanah di lahan PSU perumahan kawasan Kademangan, Kecamatan Setu.
Walikota Benyamin Davnie dan Kepala BPN Tangsel, Harison Mocodompis, lakukan simbolis pemasangan patok atau batas tanah di lahan PSU perumahan kawasan Kademangan, Kecamatan Setu.

SETU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel mulai memasang tanda batas atau patok tanah milik Pemkot Tangsel. Patok berjumlah 500 unit itu akan ditanam di atas 132 bidang aset yang kini sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.
 Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah tersebut merupakan salah satu program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok'.
 Kepala BPN Kota Tangsel, Harison Mocodompis mengatakan, 500 patok yang ditancapkan pada 132 bidang tanah milik Pemkot Tangsel itu, harus selesai dilakukan dalam satu hari. Selanjutnya secara bertahap, ribuan meter aset milik pemkot yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel, dalam waktu dekat akan segera dipasangi patok.
 "Kita mulai dari aset Pemkot dulu, kenapa? Karena kebanyakan aset pemkot ini kan penyerahan dari pengembang dalam bentuk PSU (prasarana dan sarana umum-red)," kata Harison, di lokasi pemasangan patok di wilayah Kelurahan Kademangan, Setu, Jumat (3/2).
 Pemasangan patok terhadap aset milik pemkot yang diserahkan oleh pengembang itu, dilakukan lantaran belum ada ketegasan mengenai batas-batas tanah. Hal itu berbeda dengan aset masyarakat yang di sertifikatkan melalui program PTSL dan sudah memiliki kejelasan mengenai batas-batasnya. "Nah, aset Pemkot Tangsel ini yang kita amankan. Apapun bentuknya," ungkapnya.
 Sesuai dengan program Kementrian ATR/BPN, Harison sebutkan, pemasangan batas tanah atau patok, tak hanya dipasang diatas aset milik Pemkot Tangsel saja. Pemasangan patok juga diwajibkan terhadap aset yang dimiliki masyarakat.
 "Siapapun yang memiliki bidang tanah, sudah selayaknya dan seharusnya melakukan pematokan untuk menentukan tanda batas tanahnya," ujarnya.
 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, selain pemasangan patok di atas aset milik Pemkot, masyarakat juga diwajibkan memasang tanda batas tanah yang menjadi miliknya. Hal ini untuk mempermudah petugas yang akan melakukan pengukuran tanah milik masyarakat tersebut.
 "Pemasangan batas tanah atau patok ini juga untuk mencegah terjadinya sengketa tanah, diharapkan gerakan ini dapat meminimalisir adanya konflik pertanahan di masyarakat," jelasnya.
 Benyamin menambahkan, Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas atau Gemapatas juga merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan digulirkan pada tahun 2023 ini.
 "Jadi, masyarakat juga secara mandiri dapat memasang patok-patok batas. Nanti kalau di daftarkan, akan memudahkan petugas yang akan melakukan pengukuran," pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo