TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejari Pandeglang Kantongi Petunjuk Kasus Dewan Cabul

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 07 Februari 2023 | 19:28 WIB
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne (tengah) saat diwawancara wartawan Selasa (7/2/2023).(Istimewa)
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne (tengah) saat diwawancara wartawan Selasa (7/2/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah menemukan petunjuk kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan tersangka Yangto, anggota DPRD Pandeglang dari Partai NasDem.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne memastikan, berkas kasus tersebut segera memasuki P21 dan tahap dua

penyerahan tersangka dan alat bukti. 

Meski sudah menemukan petunjuk, namun untuk memantapkan dan tidak lemah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nanti, pihaknya tetap mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

"Hasil ekspose internal, berkas perkara itu harus disempurnakan lagi. Karena ada beberapa unsur yang belum sempurna," ujar Helena kepada wartawan di Gedung Kejari Pandeglang, Selasa (7/2/2023). 

Dia menegaskan, kasus tersebut sudah mengarah ke langkah yang lebih baik, karena sudah ditemukannya petunjuk.

“Sebenarnya kalau petunjuk sudah ada, mengarah ke langkah lebih baik. Kita berharap ini segera diselesaikan, karena jangan nanti kesannya kaya lempar bolak-balik, padahal nggak kita pinginnya ini jelas. Karena memang sudah perintah Jaksa Agung harus memberikan tajam keatas, humanis kebawah, ini yang kita terapkan sehingga unsur-unsur tersebut bisa kita buktikan di persidangan,” bebernya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan langsung masuk P21 dan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti. 

“Banyak, tapi tetap petunjuk kita sudah ada. Nggak juga (waktu lama), kita harapkan segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Insyaallah ini bisa P21,” tegasnya lagi. 

Dikarenakan berkas itu bukan untuk konsumsi publik, pihaknya tak dapat membeberkan poin apa saja yang kurang dan mesti dilengkapi tersebut. 

“Kalau masalah berkas khusus untuk konsumsi penyidik dan penuntut umum. Jadi yang diterangkan di sini hanya petunjuk sudah. Dan untuk perkara pencabulan atau tindak pidana yang berlaku untuk perempuan dan anak terutama kekerasan sosial dan sebagainya cukup satu alat bukti sebenarnya, tapi yang baru kita dapat hanya petunjuk,” tambah Helena.

Disinggung target waktu penyelesaiannya, hal itu katanya tergantung dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang dan yang pasti pihaknya ingin secepatnya. 

“Tergantung pihak kepolisian karena kalau untuk berkas perkara untuk menyatakan P21 atau tidak itukan memang harus kelengkapan dulu dari pihak kepolisian. Insyaallah kita harapkan ini segera untuk dilengkapi,” tandasnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit