Bisa Mandi Sendiri Di Rutan, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berada dalam kondisi sehat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya intens memantau kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"KPK bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter-dokter di RSPAD terus intens melakukan koordinasi dan memastikan bahwa selama menjalani masa tahanannya, kondisi kesehatan tersangka LE dinyatakan baik dan sehat," ungkap Ali, Selasa (7/2).
Setiap hari, kata dia, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan. Bahkan, sehari empat kali, petugas rutan juga melaporkan kondisi kesehatan Lukas. Dari pemeriksaan tersebut diketahui, Lukas bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari.
"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," bebernya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Lukas juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, KPK berpendapat, Lukas tidak perlu dirujuk ke Singapura.
"Fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ucap Ali.
Kemudian, menurut Ali, dalam proses pemeriksaan, Lukas mampu memahami perkara yang dihadapi.
Dia juga mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," terang Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Pada Selasa (17/1) KPK kembali membantarkan Lukas. Pada Jumat (20/1), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut. Ia kemudian dibawa kembali ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu