TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perlu Bentuk Relawan Pemadam Tingkat RT

Oleh: Idral Mahdi
Editor: admin
Rabu, 08 Februari 2023 | 07:05 WIB
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel akan melakukan pembentukan relawam pemadam kebakaran di tingkat RT.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel akan melakukan pembentukan relawam pemadam kebakaran di tingkat RT.

SERPONG-Angka kasus kebakaran yang cukup mengkhawatirkan di Kota Tangsel membuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berencana mengajak peran serta masyarakat menjadi relawan di lingkungannya masing-masing.
 Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Bani Khosiyatullah mengatakan, sepanjang 2022 lalu saja tercatat ada 62 kasus kebakaran. Hubungan pendek arus listrik atau korsleting paling mendominasi.
 Menurut mantan camat Serpong Utara ini, dengan angka tersebut, cukup besar kerugian masyarakat diakibatkan kasus kebakaran yang terjadi. "Kebakaran yang paling besar itu di Pasar Ciputat. Untuk rumah-rumah itu sebagian besar karena korsleting listrik," ungkapnya.
 Bani menyebutkan, dari 62 kasus kebakaran di Kota Tangsel sepanjang 2022 kemarin tidak ada korban jiwa. Namun tetap saja, kasus kebakaran selalu meninggalkan kerugian bagi para korban kebakaran.
 Dia melanjutkan, mulai tahun ini, pihaknya menggandeng para camat serta lurah untuk membentuk relawan pemadam kebakaran tingkat RT. Tujuannya supaya menjangkau kecepatan waktu. "Respon time itu rasionalnya 15 menit. Begitu diterima di call center, tim sudah hadir di lokasi," terang Bani.
 Ia mencatat ada 3.196 RT se-Kota Tangsel. Relawan dibekali bagaimana kewajiban, tugas, kemudian pelatihan minimal untuk penanganan pertama ketika sudah mulai terjadi awal kebakaran. 
 "Sehingga ketika sudah mulai ada tana api, relawan ini bisa memberikan pertolongan pertama dengan cepat. Tentu juga mencegah terjadinya kebakaran lebih besar, yang juga pasti akan menyebabkan kerugian lebih besar," ujarnya.
 Dasar hukum pembentukan relawan pemadam kebakaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 101 Tahun 2022.  Dimana nantinya relawan ini juga bisa memberikan bantuan pencegahan.
 "Misalnya saja seperti menyuluhan terkait saluran listrik atau instalasi listrik yang aman di rumah, agar tidak terjadi korsleting listik yang menyebabkan kebakaran. Jadi tidak hanya memberikan respon cepat, kita juga berharap relawan ini bisa memberikan pencegahan juga," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit