TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sambo Divonis Hukuman Mati

Menko Polhukam: Memang Peristiwanya Pembunuhan Kejam Berencana

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 13 Februari 2023 | 20:10 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus yang menyeret bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo adalah perkara yang sangat serius. Karena menghilangkan nyawa orang secara berencana.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," cuit Mahfud MD dalam kicauannya melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Senin (13/2).
Mahfud menilai, dalam proses persidangan, para kuasa hukum Ferdy Sambo malah terkesan terlalu melankolis dengan kasus yang mereka tangani.

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud pun mengapresiasi sepak terjang majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso. Profesionalisme dan independensi majelis hakim akhirnya membawa kepada vonis yang menurut banyak kalangan sudah sesuai dengan azas keadilan.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman yang dijatuhkan ada vonis mati. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit