Polisi Akan Beberkan Kasus Pembunuhan Elisa Secara Transparan
PANDEGLANG – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, memastikan dan menjamin akan mengungkap secara objektif kasus pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani, yang dilakukan Riko Arizka.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi memastikan, akan mengungkap kasus tersebut secara transparan.
“Kami pastikan, penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas IPDA Alif Komaladi, Selasa (14/2/2023).
Ia juga meminta, agar keluarga dan rekan korban dapat bersama-sama dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kalau ada bukti dan fakta baru laporkan ke kami, untuk mempermudah penyelidikan,” tandasnya.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Pandeglang sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi. Selain itu, penyidik juga membuat timeline sehari sebelum pembunuhan.
“Nanti kita akan kembali melakukan gelar perkara. Penyelidikan ini kan sifatnya dinamis,” katanya lagi.
Untuk hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang, pada 9 Februari 2023 lalu ungkap IPDA Alif, hasilnya ditemukan luka-luka konsisten pada tubuh korban.
“Ada luka-luka konsisten pada jenazah, yang diakibatkan kekerasan dari benda tumpul,” tandasnya.
Menurutnya, luka tersebut disebabkan adanya benturan dari benda tumpul beberapa kali, hingga membuat korban meninggal dunia.
“Kepala dan adanya pendarahan pada selaput lunak otak besar, patah rahang bawah di sisi kanan, luka sobek di leher dan lecet di kaki bagian kanan,” paparnya.
Dijelaskan secara detail, waktu kematian diperkirakan 12-18 jam. Artinya, jika ditarik dari waktu autopsi, korban tewas tidak lama saat ditemukan.
“Dapat kami simpulkan, penyebab kematian korban yaitu karena adanya luka terbuka tidak rata pada leher, lecet dan memar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, supaya pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani mendapatkan hukuman setimpal, keluarga korban menunjuk tim pencari fakta melalui 5 orang advokat atau pengacara, yang tergabung dalam kantor hukum Law Firm.
Dibentuknya tim pencari fakta itu, karena dinilai kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka terhadap Elisa, tergolong tindakan femisida berbasis gender dengan kategori kejahatan paling ekstrim.
Kuasa hukum keluarga korban, Erwanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat kuasa hukum dari pemberi kuasa (keluarga korban) ke pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Tadi (Senin, 13/2/2023,red), kami sudah serahkan surat kuasa hukum ke Polres Pandeglang. Adapun dalam tim ini, kami berjumlah lima orang yakni saya, Endang Sujana, Epi Hasan, Bayu Kusuma, dan Rizal Rahmatullah,” kata Erwanto, Senin (13/2/2023).
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu