MUI: Mixue Ice Cream & Tea Halal, Produknya Suci, Prosesnya Terjamin
JAKARTA - Produk Mixue Ice Cream & Tea akhirnya berhasil mendapatkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk minuman yang lagi ngehits ini akan segera memiliki Sertifikat Halal, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ketetapan ini diperoleh setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal, Rabu (15/2).
Sidang itu menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan, yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, produk Mixue telah sesuai produk halal.
Bahannya, berasal dari produk yang suci. Prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan halal dan suci, Proses produksi Mixue, terjamin kesuciannya,” ujar Kiai Niam seperti dikutip MUI Digital, Kamis (16/2).
Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman, yang memiliki cabang dengan berbagai menu.
Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang. Karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.
Ketetapan Halal merupakan produk MUI, pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang, untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue, untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Mengingat pengalaman panjang LPPOM MUI menangani audit produk halal, selama lebih dari 30 tahun. rm.id
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu