TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hore, Tangsel Segera Punya Perusahaan Air Minum Sendiri

PT PITS Bakal Berubah Jadi Perseroda

Laporan: Sudin Antoro
Kamis, 23 Februari 2023 | 07:45 WIB
Ilustrasi Air Minum.
Ilustrasi Air Minum.

SETU  -Perusahaan milik daerah PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) bakal berubah statusnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan begitu, nantinya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memiliki perusahaan air minum sendiri.

PT PITS awal dibentuk menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengamanatkan setiap daerah memiliki Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda) bukan Perseroan Terbatas (PT) murni.

Atas dasar itu, DPRD dan Pemkot Tangsel akan mengubah nama dan bentuk PT PITS yang saat ini sifatnya masih perseroan murni. Nantinya, PT PITS berubah menjadi Perseroda sesuai dengan aturan yang di atasnya. DPRD Kota Tangsel dan Pemkot Tangsel tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Tarmizi mengatakan, perubahan status tersebut saat ini sudah masuk ke tahap harmonisasi naskah akademik Raperda Perubahan Status Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda bersama dengan Badan Pembentukan Bapemperda DPRD Kota Tangsel.

"Baru saja kami menggelar rapat harmonisasi bersama dengan jajaran PT PITS, dimana ini penting untuk mengetahui sejauh mana persiapan untuk segera memparipurnakan Raperda ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, perubahan status yang akan dijadikan Perda tersebut merupakan amanah Undang-Undang yang harus dilakukan oleh seluruh daerah untuk merubah status PT menjadi Perseroda. 

"Jadi ini hanya meneruskan amanah dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada. BUMD itu statusnya harus Perumda atau Perseroda, karenakan selama ini PT PIT itu pakai ndang-undang Nomor 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas," ujarnya.

Tarmizi melanjutkan, dengan menjadi Perseroda tersebut, Tangsel nanti juga akan segera memiliki perusahaan air minum sendiri. Terlebih lagi, saat ini Tangsel juga masuk ke dalam proyek strategis nasional yaitu, proyek SPAM Karian-Serpong.

"Dengan berubah menjadi Perseroda, maka Tangsel bisa memiliki BUMD khusus air minum, maka dari itu Raperda ini sangat penting untuk segera disahkan. Terlebih lagi Tangsel masuk ke dalam proyek strategis nasional SPAM Karian-Serpong. dimana Tangsel mendapatkan aliran air 600 liter per detik dari proyek nasional tersebut. Sehingga Perseroda yang nanti dibentuk ini yang akan mengelola air tersebut," paparnya.

Menurut Tarmizi, langkah Tangsel untuk bisa memiliki perusahaan air minum sendiri dan mandiri akan lebih cepat terbentuk setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

"Karena untuk mendirikan perusahaan daerah khusus air minum itu tidak bisa bentuknya PT tapi harus Perumdam dan juga Perseroda, makanya Raperda ini penting agar Kota Tangsel segera memiliki perusahaan air minum yang mandiri," ungkapnya.

Direktur PT PITS, Tubagus Hendra Suherman mengatakan, dengan perubahan status dari PT menjadi Perseroda tersebut, maka akan membuat perusahaan daerah Tangsel itu nantinya bakal lebih mudah dalam membangun kerjasama bisnis dengan daerah lain.

"Setidaknya secara regulasi kami sudah memenuhi aturan yang ada untuk menjalin kerjasama dengan daerah lain, seperti jual air ke daerah lain. Karena syaratnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ini, BUMD itu statusnya harus Perumda atau Perseroda, bukan lagi perseroan murni atau PT," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo