TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juli

Oleh: HES/AY
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:14 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Ist)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Ist)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, cair mulai awal Juli ini.

“Gaji ke-13 sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Sri Mul dalam keterangan pers virtual, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan penerimaan negara yang cukup baik, yang diikuti pemulihan ekonom serta kenaikan harga-harga komoditas, situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur membaik,” jelas Sri Mul.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan,  dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Melalui berbagai pelayanan masyarakat, dan tugas yang tetap dijalankan. Apa pun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Terutama, menjelang Tahun Ajaran Baru, yang lazimnya membutuhkan biaya ekstra untuk kebutuhan sekolah.

Dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN.

Sebanyak Rp 15 triliun, dikhususkan untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah daerah harus mengikuti aturan, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah. Diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sri Mul. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo