Wowon Suruh Duloh Beli 30 Racun Tikus Untuk Habisi Korbannya
BEKASI - Sembilan korban serial killer Wowon Cs yang dibunuh di Bekasi hingga Cianjur, rata-rata masih memiliki hubungan darah. Sebagian korban tewas diracun. Diketahui, salah satu tersangka bernama Solihin alias Duloh (63) sempat membeli 30 racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Racun tikus tersebut dipakai untuk membunuh Ai Maemunah (43), dan anak-anaknya yaitu Riswandi dan Ridwan. Racun tersebut juga dipakai percobaan pembunuhan terhadap anak bontot Ai Maemunah yakni Neng Ayu (5) yang selamat pada kasus tersebut.
Melalui rekonstruksi ulang yang digelar di Pasar Ciranjang pada Kamis (2/3), diperlihatkan Duloh yang membeli racun tersebut dari dua toko yang berbeda.
"Tersangka Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp 5.000 di Pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula saat membacakan adegan.
Selanjutnya, tersangka Duloh kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda di toko pupuk yang letaknya berdekatan.
"Tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ucap Eko.
Setelah mengantongi sebanyak 30 racun tikus, Duloh kemudian menjemput istri Wowon yakni Ai Maemunah, beserta anak-anaknya dan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (3/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Di sana, para korban dibawa ke sebuah ruamh kontrakan yang telah disiapkan dan diberi minuman kopi yang dicampur racun.
Selain membeli racun tikus, terungkap juga bahwa Duloh sempat menyetubuhi korbannya yakni Noneng dan Farida sebelum membunuhnya. Fakta ini baru terungkap saat Duloh bersama dengan Wowon alias Aki (60) dan Dede (35) memperagakan 94 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
“Ada (korban disetubuhi), yang di TKP rumah ini dan TKP rumah tersangka (Duloh),” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panjiyoga di lokasi rekonstruksi ketiga, di Cianjur, Kamis (2/3/2023).
Setelah disetubuhi, korban kemudian dicekik di bagian leher selama kurang lebih 30 menit sampai tewas.
“Dalam kasus ini Solihin alias Duloh ini berperan sebagai eksekutor. Seluruh TKP (pembunuhan), baik yang di Bekasi maupun di Cianjur ini, semuanya oleh Duloh. Sementara otak perencanaannya Wowon,” ujar Panji.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu