LPSK Tak Mau Lindungi AG, Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya...
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG, dalam kasus penganiayaan terhadap D, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3).
Terkait hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan, yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Sementara huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto di Jakarta, Selasa (14/3).
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KemenPPPA dan KPAI, diharapkan dapat mendampingi AG, dan memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses peradilan pidana, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain memutus penolakan terhadap permohonan perlindungan AG, dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi: R dan N.
Hasto mengatakan, permohonan perlindungan terhadap keduanya diterima, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” ujarnya.
Hasto menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada R, berbentuk pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. Rm.id
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu