TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Jadi Ketua MK Lagi

Anwar Usman Menang Tipis

Laporan: AY
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:33 WIB
Ketua MK terpilih Anwar Usman (kiri). (Ist)
Ketua MK terpilih Anwar Usman (kiri). (Ist)

JAKARTA - Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut lagi. Dalam proses pemilihan yang berlangsung dramatis, Anwar akhirnya menang tipis dari pesaingnya, Arief Hidayat. Dengan demikian, adik ipar Presiden Jokowi itu bakal kembali menjabat sebagai Ketua MK untuk 5 tahun ke depan.

Pemilihan di gelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin. Sembilan hakim MK kemudian melakukan voting untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk menempati posisi ketua.

Adapun 9 hakim MK adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Anwar menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.

Hasilnya, Anwar dan Arief ternyata mendapatkan skor yang sama. 4 hakim memilih Anwar, 4 lagi memilih Arief sedangkan 1 hakim memilih abstain. Karena skor imbang 4-4, akhirnya dilakukan voting kedua.

Namun, hasil yang diperoleh dalam voting kedua ini tetap tidak berubah. Anwar dan Arief masing-masing kembali mendapat 4 suara dan 1 abstain. Terpaksa, 9 hakim MK kembali melakukan voting ulang alias ketiga.

Barulah pada voting ketiga ini, Anwar unggul 1 suara dari Arief. Anwar dapat 5 suara, sedangkan Arief mendapat 4 suara. Karena selisih 1 suara, akhirnya Anwar ditetapkan sebagai Ketua MK.

Setelah Ketua MK sudah terpilih, acara dilanjutkan dengan pemilihan wakil ketua. Dalam pemilihan ini, sembilan hakim konstitusi menyepakati Saldi Isra menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028.

Saldi memperoleh lima suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh tiga suara. Sementara satu orang tidak memberikan hak pilihnya alias abstain. Setelah proses pemilihan selesai, agenda selanjutnya adalah pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra yang akan digelar pada Senin, 20 Maret 2023.

Usai terpilih sebagai Ketua MK, Anwar menyampaikan kata sambutan untuk pertama kalinya. Dia pun berkelakar bahwa dirinya menang secara dramatis.

“Seperti yang rekan-rekan saksikan tadi pelaksanaan demokrasi di Mahkamah Konstitusi itu luar biasa. Bagaimana pemilihan untuk Wakil Ketua itu satu putaran, untuk Ketua sampai tiga putaran,” kata Usman.

Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya karena dipercaya kembali menjadi Ketua MK. Menurutnya, jabatan yang diembannya merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga.

Tak lupa Usman meminta bantuan dari rekan-rekan wartawan agar mendukung dirinya dan Saldi Isra dalam mengawal keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih lagi pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pemilu.

“Catatan kritis atau yang pahit sekali pun akan jadi obat untuk membawa Mahkamah Konstitusi ke depan lebih lagi untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024,” tandasnya.

Sementara sang wakil, Saldi Isra merasa pemilihan Ketua MK cukup sengit dan lama. Karena dilakukan hampir lima jam, hingga pada akhirnya berhasil menentukan pemimpin MK untuk lima tahun ke depan.

"Kami berdua mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi yang sudah mempercayai kami untuk memimpin institusi ini ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saldi Isra menegaskan dirinya dan Ketua MK akan tancap gas menyelesaikan sengketa pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. Semua itu dinilainya bukan hal yang mudah, karena banyak tantangan yang perlu dihadapi oleh seluruh jajaran majelis MK.

“Kami akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan. Sembilan hakim konstitusi ketika proses-proses awal bekerja memulihkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024 menghadapi agenda nasional,” pungkasnya.

Diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. rm.id

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo