Polisi Tetapkan DA sebagai Tersangka Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor

BOGOR - Pihak kepolisian berhasil menetapkan pria berinisial DA (35), sebagai tersangka pada kasus mutilasi mayat pria yang ditemukan di dalam sebuah koper di Tenjo, Bogor.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/2023).
Ia dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, ia terancam hukuman mati.
"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega melakukan aksinya membunuh korban lantaran hendak disodomi. Sementara, bagian tubuh korban yang hilang yakni bagian kepala dan kaki korban, dibuang ke sungai. Polisi pun masih mencari bagian tubuh tersebut.
"Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," Iman Imanuddin beberapa waktu lalu.
"Lagi dicari di Sungai Cimanceuri," imbuhnya.
Korban diketahui merupakan seorang pria berinisal R, yang berdomisili di Tangerang.
"Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu