Impor Baju Bekas Rugikan Negara
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendukung sikap pemerintah menyetop impor baju bekas. Politisi PDIP ini menegaskan, impor baju bekas merugikan negara.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, kemarin. Menurut Darmadi, impor baju bekas adalah pelanggaran hukum.
Darmadi menerangkan, impor baju bekas sudah jelas dilarang. Makanya, impor yang masuk selama ini dilakukan secara ilegal, tanpa membayar bea masuk. Biasanya baju bekas ini diselundupkan melalui perairan Jambi, Sumatera, atau lewat perbatasan Kuching, Malaysia, di Kalimantan Timur.
“Jadi solusinya adalah penegakan hukum,” tegas Darmadi.
Hanya saja, lanjut Darmadi, Pemerintah harus bijak menangani persoalan ini. Harus dipilah cara menyelesaikannya. Terhadap pemain besar, tak boleh ada maaf.
Perusahaan besar yang melakukan impor baju bekas harus ditindak. Barang yang sudah masuk harus dimusnahkan karena merugikan UMKM di dalam negeri.
Sementara untuk UMKM, seperti yang menjual baju bekas impor di Pasar Tanah Abang, perlu ada perlakuan lain. Ada diskresi khusus.
Sebab, jika barang dagangan mereka disita dan musnahkan, pelaku UMKM itu bisa bangkrut. Modalnya bisa habis.
Untuk itu, dia menekankan, mengatasi masalah ini harus dilakukan dari hulu.
“Hulunnya dihabisi, nanti perlahan hilirnya juga surut,” imbuhnya.
“Jadi fokus pemerintah adalah memberantas importir gelap,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurut Jokowi, bisnis baju bekas impor mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," kata Jokowi, di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga diimpor dari luar negeri senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, kemarin.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan.
Ketua Umum PAN ini menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. rm.id
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu