Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3).
Dalam tuntutannya, Jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan, yakni Dody sudah menjadi perantara jual beli sabu, merupakan anggota Polri, yang seharusnya memberantas narkoba namun justru terlibat.
Selain itu, merusak kepercayaan publik ke Polri, juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, warga Depok ini dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Tindakan melawan hukum itu juga turut dilakukan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Sementara Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, kedua terdakwa lainnya, dan Dody diadili secara terpisah.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu