TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Baju Bekas Impor Ilegal Banjiri Pasar Tanah Air

Teten: UMKM Bisa Mati

Laporan: AY
Selasa, 28 Maret 2023 | 10:18 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil. Kebijakan tersebut untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil Indonesia jumlahnya mencapai 31 persen.

Tidak hanya itu, APIjuga mencatat, produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

"Saat ini, mereka (UMKM) terpukul oleh unrecorded im­por yang mencapai 31 persen pakaian jadi, ditambah impor pakaian bekas ilegal,” kata Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kan­tor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin.

Teten menegaskan, impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal. Hal itu membuat lokal tidak bisa bersaing dari segi harga.

Selain itu, pakaian bekas ilegal yang merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi, membuat tekstil dalam negeri jadi terasa semakin mahal.

"Pakaian bekas ilegal ini masuk ke Indonesia sebagai sampah, tidak ada harganya, tidak mungkin kita bisa bersaing. UMKMkita pasti mati di pasar domestik,” tegas Teten.

Karena itu, Teten dan Zulhas sepakat melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Langkah restriksi ini juga su­dah banyak diterapkan negara-negara lain.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat. Be­lum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat. Dengan tiga sertifikat di antaranya wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

"Syarat itu mengada-ada untuk membatasi pasar domestik dari serbuan produk-produk impor. Sementara, kita terlalu lemah untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak,” ujar Teten.

Karena itu, lanjut Teten, se­suai dengan instruksi Presi­den Jokowi, pihaknya bersama kementerian lain beserta ke­polisian, sepakat memberantas impor pakaian bekas.

Selain melalui penindakan ke­pada para importir, Pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

“Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah te­gaskan bagi para pedagang pengecer, reseller, pakaian bekas impor ini kami tidak lakukan represi, berbeda dengan narko­ba,” jelas dia.

Zulhas juga menegaskan, pihaknya fokus memberantas dan memusnahkan pakaian bekas im­por ilegal. Sedangkan alih usaha untuk pedagangnya, diserahkan kepada Kemenkop UKM.

Menurutnya, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila paso­kan barangnya sudah tidak ada. Karenanya, sangat penting me­mutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut, terutama barang selundupan.

“Kami fokus pada ilegalnya. Kalau pakaian bekas nggak ada, mereka akan berganti dagangan,” ujar Zulhas.

Menurutnya, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah, seperti Pekan Baru, Jawa Timur hingga Tangerang.

Yang terbaru, Zulhas juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang se­banyak 7 ribu bal atau senilai Rp 80 miliar.

Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas im­por, Zulhas akan menyerahkan kepada penegak hukum.

“Yang penting sekarang, kami musnahkan dulu barangnya. Tugas aparat hukum nanti untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap. Tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan,” ujar Zulhas.

Ketua Umum APIJemmy Kartika Sastraatmadja mengakui, pasar Indonesia masih menghadapi gempuran produk tekstil impor baik legal maupun ilegal.

Kondisi ini membuat pengusaha lokal kesulitan memaksi­malkan utilisasi pabriknya.

“APImenganggap trade bar­rier atau hambatan perdagangan sangat dibutuhkan untuk menjaga utilitas produsen lokal di tengah banjir impor tekstil,” tegas Jemmy. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo