TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Laporan Kekayaan Pejabat

Presiden Naik 10 M, Wapres Nambah 1,4 M

Laporan: AY
Rabu, 29 Maret 2023 | 09:55 WIB
(Foto : Setpres)
(Foto : Setpres)

JAKARTA - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin telah melaporkan harta kekayaannya terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat, harta Jokowi naik Rp 10 miliar, sedangkan harta Kiai Ma’ruf bertambah Rp 1,4 miliar.

Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan Jokowi pada 2022 mencapai Rp 82.369.583.676. Karena masih dalam proses verifikasi, KPK belum merincinya.

Harta yang dilaporkan Jokowi tersebut naik Rp 10 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 71.471.446.189. Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki puluhan tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan. Aset-aset ini bernilai Rp 59.445.696.000.

Kemudian, Jokowi mempunyai, alat transportasi dan mesin berupa Suzuki Pick Up Tahun 1997; Isuzu Truck Tahun 2002; Mercedes Benz Tahun 2004; Mercedes Benz Tahun 1996; Isuzu Truck 2002; Nissan Grand Livina 2010; dan Nissan Juke 2012. Serta satu motor Yamaha Vega Tahun 2001. Seluruh kendaraan tersebut memiliki nilai Rp 467 juta.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 356.950.000, Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292 dan Utang mencapai Rp 309.330.103. Sehingga total harta kekayaan Jokowi pada tahun 2021 adalah Rp 71.471.446.189.

Sementara itu, kekayaan Kiai Ma’ruf tahun lalu mencapai Rp 14.188.910.251. Ada 6 item yang dilaporkan, tapi masih dalam tahap verifikasi. Sehingga belum bisa diintip apa saja nilai aset yang bertambah dari tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 2021, harta Kiai Ma’ruf naik Rp 1,4 miliar. Pada 2021 total kekayaan Kiai Ma’ruf yang dilaporkan totalnya sebesar Rp 12.704.925.181.

Dalam LHKPN 2021, Kiai Ma’ruf tercatat mempunyai 11 bidang tanah dan bangunan di Depok, Jawa Barat. Nilai seluruh aset properti itu mencapai Rp 7.423.900.000.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mempunyai tiga kendaraan. Yakni Toyota Alphard 2.5 G AT Tahun 2018, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT Tahun 2017, dan Honda CRV Prestige produksi tahun 2021.

Kemudian, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 256 juta. Ditambah kas dan setara kas senilai Rp 4.448.025.181. Dalam LHKPN juga diketahui, Kiai Ma’ruf tak punya utang.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi, sikap presiden dan wapres yang telah patuh dan taat terhadap ketentuan.

Pihaknya juga mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik Presiden Jokowi segera menyampaikan LHKPN. Mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 3 hari lagi.

“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan,” ujar Ipi di Jakarta, kemarin.

Menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi. Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik.

“LHKPN merupakan wujud komitmen anti korupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Ipi menyebut, masih ada sekitar 33 ribu penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN tahun periodik 2022. Dia pun meminta mereka segera mengisi dan melaporkannya secara elektronik.

Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing.

"Atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tandas Ipi.

Lalu apa kata pengamat? Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai, kenaikan harta Jokowi dan Ma’ruf Amin merupakan hal yang wajar.

Dia mengatakan, nilai aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan bisa naik setiap tahunnya.

"Jadi kenaikan itu belum tentu menandakan masalah,” jelasnya.

Terkait beberapa penyelenggara wajib lapor yang belum setor LHKPN, menurut Zaenur perlu diumumkan kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan ketika batas waktu lapornya telah lewat.

"Perlu diumumkan siapa saja yang belum lapor supaya ada pengawasan dari masyarakat,” usulnya.

Kemudian, sanksi disiplin bisa diterapkan kepada para wajib lapor LHKPN yang membandel. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setelah diumumkan KPK, maka inspektorat jenderal terkait bisa menindaklanjutinya dan memberi sanksi. Paling berat bisa diberhentikan,” pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo