TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Amankan Dokumen Pengaturan Fiktif Kuota Rokok Di Bintan

Laporan: AY
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:43 WIB
Ali Fikri Jubir KPK    foto : Ist
Ali Fikri Jubir KPK foto : Ist

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/3).

Penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti.

"Juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," tuturnya.

KPK sebelumnya mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 250 miliar.

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliar ke atas," ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menjelaskan, kerugian negara itu timbul lantaran adanya penetapan dan perhitungan fiktif dalam dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah," bebernya.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

Ali menyampaikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo