TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Penghapus Tagihan Kredit Macet UMKM

Bank Kenceng Salurkan Modal Untuk Wong Cilik

Laporan: AY
Senin, 03 April 2023 | 09:48 WIB
Menteri UMKM Teten Masduki. (Ist)
Menteri UMKM Teten Masduki. (Ist)

JAKARTA - Penghapus tagihan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang menjadi implementasi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan berdampak positif bagi pelaku usaha dan perbankan.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, upaya tersebut perlu didorong oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seba­gai pelopor.

Kendati setuju terhadap amanat yang terkandung dalam beleid P2SK, Piter menyarankan agar penghapusbukuan kredit, khususnya UMKM di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), seharusnya diatur tersendiri.

Piter menilai, impelentasi kebijakan baru tersebut mesti dipisahkan dengan ketentuan keuangan negara, yang selama ini selalu menyulitkan peng­hapusbukuan kredit di bank BUMN karena dianggap bisa merugikan negara.

“Tapi nantinya, aturan ini akan memudahkan dan mendorong bank BUMN menyalurkan kredit UMKM,” jelas Piter kepa­da Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Diakui Piter, selama ini aturan penghapusbukuan kredit di Himbara sangat rigid. Namun dengan disahkannya UU P2SK ini, ada jaminan negara terkait penghapusbukuan kredit di bank BUMN.

Dampaknya, bank akan lebih berani mengambil keputusan, jika pembentukan cadangan sudah 100 persen.

“Begitu juga saat nasabah su­dah sama sekali tidak memiliki kemampuan membayar, maka bank bisa lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan. Ten­tunya, dengan menganut asas kehati-hatian atau prudential,” kata Piter.

Jika hal ini bisa terlaksana dengan aturan yang baik, Piter yakin, cita-cita Pemerintah dalam menargetkan rasio kredit perbankan ke wong cilik hingga 30 persen pada 2024 akan se­makin mudah tercapai. Pasal­nya, hingga kini penyaluran kredit kepada UMKM masih berkisar 20,3 persen per No­vember 2022.

Ketua Umum Asosiasi In­dustri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IUMKM) Indo­nesia Hermawati Setyorinny menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebi­jakan itu makin memudahkan UMKM berkembang dan meningkatkan skala usahanya.

Apalagi, pembiayaan selama ini masih menjadi salah satu kendala bagi UMKM. Mengingat, dalam mengambil pinjaman itu dibutuhkan berbagai syarat salah satu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kredit UMKM yang macet-macet itu kan tercatat di sana (SLIK). Kita tahu usaha UMKM itu memang naik turun. Akhirnya, mereka terkendala modal dan membuat usahanya stagnan, bah­kan tidak bisa lagi berkembang,” tutur Hermawati kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Namun dengan adanya kebi­jakan penghapusbukuan kredit bagi UMKM, sambung Herma­wati, maka akan menjadi angin segar bagi mereka. Terutama pasca pandemi Covid-19, banyak usaha yang terpaksa ter­henti karena tak punya kemampuan finansial lagi.

Selanjutnya, dia meminta pada implementasinya di lapangan, perlu ada persamaan sudut pandang serta pemaha­man dari seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama oleh perbankan.

“Praktik di lapangan, pasti akan jauh berbeda dari aturan atau kebijakan yang telah dipu­tuskan. Tentunya ini membuat bingung UMKM yang benar-benar membutuhkan penerapan kebijakan tersebut,” imbaunya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan perwakilan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himbara, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berharap, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM bisa segera dilakukan oleh perbankan.

Tujuan, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pan­demi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM tahun 2024.

Prediksi Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Na­sional), tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebab­kan tidak lolos SLIK.

“Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten saat memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM, di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Teten, saat ini 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan. Padahal, 43,1 persen UMKM sangat mem­butuhkan kredit untuk modal.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut men­capai Rp 1.605 triliun. Dan jika financial gap UMKM terse­but terpenuhi, maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujarnya

Diakui Teten, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mu­lai meningkat. Hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

Maklum, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar.

“Ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit, yang berimbas terjadinya kredit macet,” tutur mantan Kepala Staf Kepresi­denan ini.

Karena itu, melalui UU No­mor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Penghapus tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan, tidak akan mempengaruhi kesehatan per­bankan, karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan, menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Kare­na, menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Teten kembali menegaskan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Himbara dalam melaksanakan penghapus tagihan kredit macet UMKM.

Karena itu, pihaknya ber­sama stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Ke­menterian BUMN (Badan usaha Milik Negara), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hu­kum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi beru­pa peraturan Presiden.

“Nantinya akan dibentuknya komite bersama,” tutup Teten. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo