Luhut Yakin Produsen Tertarik Bangun Pabrik Di Indonesia
Insentif Pajak Mobil Listrik Berlaku April
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mengakselerasi transformasi ekonomi. Salah satunya dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang berlaku bulan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu. Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPNDTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung bertahap dan terukur,” kata Luhut di Jakarta, kemarin.
Luhut menjelaskan, pemberian insentif sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Menurutnya, insentif PPN DTP akan diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Luhut mengatakan, untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu, dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Luhut optimistis, dengan diluncurkannya program insentif tersebut, bisa menarik produsen kendaraan listrik.
“Kebijakan ini dapat menarik produsen untuk membangun pabriknya Indonesia. Jadi, lebih banyak pilihan kendaraan listrik di pasar untuk dibeli masyarakat,” ujarnya.
Luhut berharap, dengan berbagai kebijakan lain, transportasi Indonesia bisa bertransformasi menuju arah industri yang lebih hijau. Dengan demikian, industri yang terbangun akan memperkuat posisi Indonesia sebagai sumber daya mineral baterai serta kendaraan.
Percepatan program kendaraan listrik ini juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Khususnya di sektor industri kendaraan listrik.
Terkait insentif yang diberikan dari sektor fiskal untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, secara akumulatif, insentif yang diberikan dari perpajakan kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk motor listrik.
Dia bilang, bantuan Pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp 7 juta, untuk pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru, yang hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024). Dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50 ribu unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
“Bantuan Pemerintah akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu