Jangan Lupa, Prokes Dan Vaksin Masih Berlaku...

JAKARTA - Mobilitas masyarakat ketika liburan Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang berpotensi sangat tinggi. Karena itu, prokes dan vaksin Covid-19 tidak boleh dilupakan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam kondisi yang dinamis seperti sekarang, penting bagi masyarakat untuk mengingat kembali kebijakan-kebijakan pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 mengalami tren kenaikan.
“Kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya,” ungkap Wiku.
Dia mengatakan, khusus untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini akan berlaku sampai 4 Juli. Hal itu seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.
“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” katanya.
Wiku mengingatkan, ada 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. “Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau dosis ketiga (booster) jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19,” ungkapnya.
Dia mengatakan, wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin. “Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19,” katanya.
Wiku mengungkapkan, anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sementara untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku PPKM sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum, pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tetap ketat.
Untuk ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar dengan peserta di atas 1000 orang yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun. Lalu, pemberlakuan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
“Bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia wajib sudah divaksin. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut,” tukas Wiku.
Pelaku perjalanan juga wajib tes konfirmasi Covid-19 saat tiba bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek). Kemudian wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
Untuk orang yang hendak bepergian ke luar negeri, Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster. Kecuali untuk usia di bawah 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat di mana pun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan menyebut, pergerakan alias mobilitas manusia bukan lagi menjadi faktor pertama penyebab lonjakan Covid-19. Hal itu menurutnya dapat dilihat pada perkembangan Covid-19 setelah libur Idul Fitri lalu.
“Nanti Idul Adha walaupun orang mobilitas tinggi asal protokol kesehatan sudah booster, Insya Allah nggak akan tinggi-tinggi amat,” kata Erlina.
Erlina melanjutkan, penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang dapat diidentifikasi sementara ini terjadi akibat dua faktor. Pertama, mutasi SARS-CoV-2 Omicron dengan subvarian baru yakni BA.4 dan BA.5. Dan kedua, longgarnya protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat. (rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu