TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Pembatasan Operasional Truk Besar

Ngangkut Ternak Boleh, Kenapa Air Tidak Boleh

Laporan: AY
Senin, 10 April 2023 | 08:54 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - DPR bersuara soal larangan operasional truk sumbu tiga mengangkut galon air minum selama arus lebaran. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhammad Iqbal merasa heran. Air minum adalah kebutuhan vital masyarakat. Sehingga harusnya bisa diangkut oleh truk sumbu tiga, seperti halnya kebutuhan sembako. Pembatasan operasional truk besar perlu dikaji ulang. Sebab DPR kuatir dengan dampaknya.

“Saya berpendapat, jika yang diangkut truk sumbu tiga adalah kebutuhan bagi masyarakat sebaiknya dibolehkan. Seperti halnya sembako, BBM, hewan ternak dan lain-lain,” ujar Muhammad Iqbal di Jakarta, kemarin.

Pembatasan itu tertuang dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Koorlantas, dan Dirjen Bina Marga, pada 5 April 2023.

Pada poin kedua tercantum: pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap: a) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, b) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, c) mobil barang dengan kereta tempelan, d) mobil barang dengan kereta gandengan, dan e) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Selanjutnya dalam poin keempat, tercantum: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut: BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ gandum/ tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, di aturan tersebut yang dilarang adalah truk sumbu tiga. Kalau AMDK diangkut dengan truk sumbu dua dibolehkan.

Namun, menurut Muhammad Iqbal, tidak semudah itu meminta perusahaan mengubah skema pengangkutan, dari truk besar ke truk kecil. Tetap akan timbul masalah.

Perusahaan akan keluar ongkos lebih banyak. Dan jumlah truk yang dibutuhkan untuk mengangkut jumlahnya bisa berkali-kali lipat, untuk memenuhi kebutuhan pasokan air yang meningkat selama lebaran.

“Kalau diubah skema ukuran, akan semakin banyak kendaraan truk di jalanan. Apakah ini tidak mengakibatkan kemacetan juga,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk itu, Muhammad Iqbal berharap pemerintah segera mempertimbangkan kembali pembatasan operasional bagi truk sumbu tiga mengangkut air kemasan galon.

Mohon diperhatikan, kata Muhammad Iqbal, faktor kemacetan, kekuatiran kelangkaan dan menghindari kenaikan harga air galon di masyarakat. Pemerintah harus menyiapkan solusinya.

Saya khawatir dampaknya di masyarakat yaitu kekurangan pasokan air galon, dan harga air jadi mahal,” kata dia. Menjadi pertanyaan, mengapa truk sumbu tiga diizinkan membawa barang sembako, motor, hewan ternak tetapi dilarang bawa air minum.

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Gerinda, Novita Wijayanti mengatakan, mumpung masih ada waktu, pemerintah baiknya segera merevisi atau mengkaji ulang aturan dalam SKB itu.

Dia mengingatkan, peristiwa sebelum tahun 2017. Pernah terjadi kelangkaan air galon dan gejolak harganya tak terhindarkan. Karenanya, sejak 2017 sampai 2022, air galon boleh diangkut menggunakan truk sumbu tiga selama masa arus lebaran. Menjadi aneh, jika tahun ini tidak dibolehkan.

Kalau diangkut pakai truk kecil bagaimana? Novita menjawab,

“Butuh berapa banyak truk untuk menutupi kebutuhan air galon di masyarakat. Jelas, biaya operasionalnya tinggi dan ujung-ujungnya, terjadi kemacetan di jalanan, karena banyaknya truk-truk kecil,” ujarnya. Belum lagi, problem kapasitas gudang penyimpanan di tujuan.

Menurut Novi, adalah fakta di industri, hampir semua angkutan air minum galon itu menggunakan truk sumbu tiga. Tidak mungkin menggantinya dalam sekejap. Jumlah truk yang dibutuhkan bisa naik sampai 150 persennya.

“Ini akan mengular di jalanan,” katanya.

Terbitnya SKB memang dilematis.

“Tapi menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah melarang truk sumbu tiga mengangkut air galon,” katanya.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, HA Bakrie bisa memahami, maksud pemerintah mengeluarkan SKB tujuannya baik. Demi kenyamanan dan keamanan pemudik. Tapi, Bakrie menggarisbawahi, mengangkut air itu sama saja dengan mengangkut minyak dan BBM. Yang diperlukan adalah kendaraan-kendaraan besar.

“Mengangkut air galon itu ya pakai truk sumbu tiga, untuk keselamatan lalu lintas. Menggunakan kendaraan kecil juga rawan,” katanya.

Sebelumnya, ada tiga asosiasi menyatakan keberatan dan sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengingatkan, kebijakan pemerintah dalam menangani pendistribusian komoditi pokok selama masa lebaran tidak boleh diskriminatif. Pelarangan truk sumbu tiga mengangkut air minum galon selama arus mudik bisa berdampak besar.

“Kalau kita lihat aturan perdagangan, soal komoditi pokok, harusnya air bisa diangkut. Dan ini tidak boleh diskriminatif,” kata Agus (Sabtu, 8/4/2023).

Menurutnya, adalah ambigu di mana air minum dianggap tidak masuk kebutuhan pokok. Padahal, air sangat vital. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo