Tangani Kasus Pengeroyokan Debt Collector
Polda: Ada Dua Delik Pidana
SERPONG - Kasus pengeroyokan debt collector di Serpong kini ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menangkap 8 orang dan menetapkan enam tersangka dari kasus yang terdapat dua delik pidana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, dalam kasus ini ada 2 delik pidana. Pertama, soal perampasan mobil secara paksa oleh debt collector, dan kedua kasus pengeroyokan tersebut.
"Jadi kasus ini bermula atau terjadi pada tanggal 5 April 2023 pada pukul 14.00 WIB, yang diawali, ini delik yang pertama. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Hengki Haryadi.
Kejadian pertama yaitu, pencurian. Diawali saat korban sedang mengendarai mobilnya kemudian diadang oleh lima orang debt collector. Kemudian kendaraan tersebut dirampas.
"Perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," ucapnya.
Saat itu korban segera menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Debt collector yang membawa mobil itu lantas diadang balik oleh korban dan rekannya. "Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju," katanya.
Hengki melanjutkan, karena memaksa maju, maka debt collector tersebut diteriaki maling oleh korban. Akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap tersangka di kasus pencurian.
"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," ujarnya.
Atas hal itu, polisi menangkap total delapan orang dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Rawa Buntu, Serpong ini. Kedelapan orang tersebut ditangkap berdasarkan dua kasus, yaitu, pencurian dengan kekerasan dan kasus penganiayaan.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi. Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," ujarnya.
Hengki menyebutkan, untuk kasus pengeroyokan, para tersangka dikenakan pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP, dengan pidana paling lama lima tahun. Sedangkan, kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat 1 KUHP, ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu