TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perlunya Peraturan Teknis Dan Spesifik

Atur Kampanye Di Medsos!

Laporan: AY
Kamis, 13 April 2023 | 11:42 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz (tengah) menerima audiensi rombongan dari The Indonesian Institute dalam rangka penyampaian hasil penelitian kampanye di media sosial, di Kantor KPU. (Ist)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz (tengah) menerima audiensi rombongan dari The Indonesian Institute dalam rangka penyampaian hasil penelitian kampanye di media sosial, di Kantor KPU. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kudu membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).

“KPU dan Bawaslu perlu mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar.

Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian bertema penataan regulasi kampanye politik di media sosial, jelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang Informatif dan Edukatif den­gan menerapkan pendekatan regulasi.

Hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada KPU dalam audiensi di Kantor KPU, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII diterima anggota KPU August Mellaz.

Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat rancangan Peraturan KPU tentang kam­panye.

Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kam­panye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.

“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pe­langgaran kampanye di media sosial. Dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ucap Adinda.

Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye poli­tik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dapat mematuhinya dengan baik.

Rekomendasi selanjutnya, TII men­yarankan KPU mengatur standar trans­paransi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

Terakhir, TII memberikan rekomen­dasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial.

“Yaitu mengacu pada standar interna­sional,” tandas Adinda. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo