Perlunya Peraturan Teknis Dan Spesifik
Atur Kampanye Di Medsos!
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kudu membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).
“KPU dan Bawaslu perlu mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian bertema penataan regulasi kampanye politik di media sosial, jelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang Informatif dan Edukatif dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada KPU dalam audiensi di Kantor KPU, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII diterima anggota KPU August Mellaz.
Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat rancangan Peraturan KPU tentang kampanye.
Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kampanye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.
“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran kampanye di media sosial. Dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ucap Adinda.
Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dapat mematuhinya dengan baik.
Rekomendasi selanjutnya, TII menyarankan KPU mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.
Terakhir, TII memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial.
“Yaitu mengacu pada standar internasional,” tandas Adinda. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu