Pria Perekam Pengunjung di Kamar Mandi Atlantis Ancol Jadi Tersangka
JAKARTA - Pria berinisial SA (22), mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, Jakarta Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai merekam pengunjung wanita di kamar mandi wahana Atlantis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, menjelaskan bahwa status SA kini telah ditingkatkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Benar (SA) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iverson, Sabtu (15/4/2023).
Peristiwa perekaman terhadap pengunjung wanita yang sedang mandi di kamar mandi tersebut, diketahui terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.44 WIB. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
Iverson menjelaskan bahwa SA tidak ditahan melainkan diserahkan ke panti sosial untuk pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan permintaan tertulis untuk memeriksa telepon genggam milik tersangka.
"Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya. Diharapkan jejak-jejak digital ini akan menjawab nilai pembuktian terhadap perkara yang dipersangkakan kepada pelaku," jelasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 11 jam yang lalu